Dilansir dari kompas.com, saat ini ada tiga jenis ambulans yang dioperasikan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
Terdapat ambulans gawat darurat, ambulans transportasi, dan ambulan jenazah.
Ambulans gawat darurat diperuntukkan bagi pasien-pasien dalam kondisi gawat darurat dan membutuhkan penanganan cepat.
Jenis ambulans ini enggak diperbolehkan untuk mengangkut jenazah atau jenazah yang infeksius karena bisa menular pada pasien yang dibawa setelahnya.
Ambulans transportasi digunakan untuk merujuk dan mengantarkan pasien yang bukan dalam kondisi gawat darurat.
Ambulans ini sering digunakan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman.
Sama seperti ambulans gawat darurat, jenazah yang diantarkan harus yang bebas dari virus atau infeksi.
Hal ini supaya ambulans aman bagi pasien setelahnya.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Daftar Nomor Darurat di Indonesia, Apa saja?
Ambulans jenazah hanya difungsikan untuk mengangkut jenazah ke rumah duka atau ke areal pemakaman.
Para pengguna jalan raya memiliki kewajiban untuk mendahulukan ambulans sesuai yang tertera dalam peraturan undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Ambulans juga memiliki prioritas untuk mendahului lampu merah atau enggak berhenti ketika rambu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar