GridKids.id - Kids, apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
Kali ini, GridKids akan membantu kamu mempelajari definisi dan ciri-ciri konstitusi negara dalam sistem pemerintahan.
Yuk, kita cari tahu apa definisi dari konstitusi negara!
Definisi Konstitusi Negara:
Konstitusi adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk perjalanan setiap bangsa dan negara.
Konstitusi dalam sistem pemerintahan berlaku bagi negara yang sudah lama merdeka, ataupun negara yang baru mereka.
Konstitusi menjadi keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan.
Disamping itu, konstitusi negara diartikan pula sebagai dokumen tertulis yang mengatur:
- Kekuasaan Legislatif
- Kekuasaan Eksekutif
Baca Juga: Apa Saja Landasan Ideal Persatuan dan Kesatuan Bangsa?
- Kekuasaan Yudikatif, serta lembaga negara penting lainnya.
Lalu, apa ciri-ciri dari konstitusi negara? Berikut ini GridKids telah merangkum ulasannya. Simak langsung, yuk!
Ciri-ciri Konstitusi Negara:
1. Negara hukum
2. Bentuk negara kesatuan
3. Bentuk sistem pemerintahan republik
4. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan untuk rakyat
5. Terdapat pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
6. Desentralisasi
7. Ada sistem multi partai
Baca Juga: Materi PKn Kelas 7 SMP: Pasal 18 UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
8. Terdapat jaminan terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM.
Dalam konstitusi suatu negara, di dalamnya pasti tercantum susunan ketatanegaraan.
Hal ini meliputi lembaga-lembaga negara mulai dari yang tertinggi sampai dengan tingkat terendah.
Selain itu, berlaku juga peraturan undang-undang mulai dari tingkat tertinggi sampai terendah.
Nah, itu tadi, Kids, pembahasan mengenai definisi dan ciri-ciri konstitusi negara dalam sistem pemerintahan.
Semoga ulasan artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar