Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 berisi tentang hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yakni:
1. Tiap manusia memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Tiap orang memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. Tiap orang memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Menurut UU di atas, kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak agar lingkungan hidup jadi lenih baik dan sehat untuk ditinggali.
Kita juga berhak untuk tahu tentang segala kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah kegiatan untuk memelihara serta melestarikan kualitas lingkungan agar kita dapat memenuhi segala kebutuhan dengan baik.
Kegiatan pengelolaan lingkungan ini bisa meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pemulihan, pengawasan, pengembangan, pemeliharaan, serta pengendalian lingkungan hidup.
Baca Juga: Materi Kelas 6 SD: Pengertian, Tujuan dan Ciri-Ciri Poster
Karena manusia sudah diberi hak, ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mengelola lingkungan hidup, seperti:
- Mendaur ulang sampah.
- Menghemat penggunaan air.
Source | : | bobo.id |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar