GridKids.id - Pemerintah resmi mengumumkan tentang pelonggaran kebijakan penggunaan masker untuk masyarakat pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut tentang wacana transisi dari pandemi ke endemi COVID-19 di Indonesia.
Pengumuman ini diberikan pada masyarakat setelah mempertimbangkan situasi COVID-19 dalam negeri yang terus menunjukkan penurunan selama beberapa waktu pasca mobilitas mudik masyarakat.
Pelonggaran masker ini tetap memerhatikan beberapa kriteria tersendiri, di antaranya boleh melepas masker jika berada di ruang terbuka yang enggak padat orang.
Bapak Presiden menambahkan bahwa masih diharuskan menggunakan masker ketika ada di ruang tertutup atau transportasi umum.
Namun, pelonggaran ini masih dalam proses penyesuaian dan enggak diterapkan di semua lokasi atau wilayah.
Sama halnya seperti perubahan dan berbagai penyesuaian yang dilakukan pada masa-masa awal pandemi sekitar 2 tahun lalu, kebijakan penggunaan masker terus direvisi melihat kondisi di lapangan.
Lalu, apa saja detail yang harus kamu tahu tentang pelaksanaan kebijakan pelonggaran masker ini? Simak lengkapnya berikut ini, ya.
Baca Juga: Epidemiolog: Meski Kasus COVID-19 Menurun, Status Dunia Masih Pandemi
Kebijakan Pelonggaran Masker di Indonesia
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar