Peran serta warga negara terkandung dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berisi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa upaya bela negara wajib dilaksanakan.
Ini menjadi sikap dan perilaku warga negara yang harus dijiwai untuk NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Bela negara fisik dan non fisik
Bela negara dapat berupa fisik dan non fisik.
Bela negara fisik adalah pembelaan terhadap setiap hambatan, gangguan dan tantangan yang dilakukan warga negara untuk melindungi bangsa dan negara.
Sedangkan bela negara non fisik adalah pembelaan berdasarkan hak, kewajiban, dan kehormatan melalui profesi dan kemampuan untuk meningkatkan ketahanan nasional.
Peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembelaan fisik dan non fisik dapat dilakukan dalam berbagai macam cara.
Baca Juga: Materi PKn Kelas 9 SMP: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara
Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
1. Pendidikan kewarganegaraan (non fisik)
2. Pelatihan dasar kemiliteran (fisik)
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar