1. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau Perum adalah sebuah perusahaan yang seluruh kepemilikan modalnya dimiliki negara.
Perum bergerak di bidang produksi, jasa, atau bidang lainnya dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum.
Disamping itu, Perum juga diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
Contoh Perum: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, dan Perum Pelayaran.
Ciri-ciri utama Perum BUMN:
- Melayani kepentingan umum.
- Perum biasanya bergerak di bidang utilitas publik (public utility) untuk pelayanan publik.
- Diperbolehkan untuk menghimpun keuntungan.
- Memiliki kekayaan sendiri dan bergerak seperti perusahaan swasta.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 8 Halaman 79: Pengertian dan Ciri-Ciri Firma
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar