GridKids.id - Kids, apakah kamu pernah mendengar istilah firma?
Firma merupakan suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama.
Sebelumnya, kita telah membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal atas saham-saham.
Lalu, bagaimana dengan firma?
Kali ini, GridKids akan membantu kamu untuk mempelajari pengertian dan ciri-ciri firma berdasarkan Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79.
Secara umum, firma dikenal pula dengan persekutuan antara dua perusahaan atau lebih.
Tujuan firma adalah menjalankan usaha dengan memakai nama bersama.
Dalam pembagian kepemilikan, firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan.
Pendirian firma dilakukan dengan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berikut ini pembahasan lebih lengkap mengenai firma. Langsung cek halaman berikutnya, yuk!
Baca Juga: Tujuan dan Manfaat Kegiatan Ekonomi, Jawaban Materi Kelas 5 SD Tema 9
Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 8: Pengertian dan Ciri-ciri Firma
Firma diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD dari Kementerian Keuangan.
Isi Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD:
Perseroan Firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan atau bisnis di bawah satu nama bersama.
Artinya, setiap anggota dari sebuah firma langsung mendapatkan tanggung jawab secara penuh terhadap segala tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga.
Apa ciri-ciri dari sebuah firma? Berikut ini pembahasannya:
- Pendiri firma umumnya terdiri atas orang-orang yang sudah saling mengenal satu dengan yang lainnya.
- Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma.
- Anggota firma bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma.
Baca Juga: Definisi dan Ciri-Ciri Pasar Berdasarkan Wujudnya: Pasar Konkret dan Abstrak
- Usaha bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
- Sebagai anggota firma, mereka enggak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma berlaku seumur hidup.
- Anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Penambahan modal dari kredit usaha lebih mudah.
Nah, itu dia, Kids, pembahasan mengenai pengertian dan ciri-ciri firma berdasarkan Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79.
Sudah enggak bingung lagi, kan?
Pertanyaan: Apa definisi dan ciri-ciri sebuah Firma? |
Petunjuk: Cek halaman 2-3! |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar