Firma diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD dari Kementerian Keuangan.
Isi Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD:
Perseroan Firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan atau bisnis di bawah satu nama bersama.
Artinya, setiap anggota dari sebuah firma langsung mendapatkan tanggung jawab secara penuh terhadap segala tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga.
Apa ciri-ciri dari sebuah firma? Berikut ini pembahasannya:
- Pendiri firma umumnya terdiri atas orang-orang yang sudah saling mengenal satu dengan yang lainnya.
- Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma.
- Anggota firma bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma.
Baca Juga: Definisi dan Ciri-Ciri Pasar Berdasarkan Wujudnya: Pasar Konkret dan Abstrak
- Usaha bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
- Sebagai anggota firma, mereka enggak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar