GridKids.id - Kids, di materi tematik kelas 6 SD kali ini kita akan membahas tentang hak warga negara terhadap lingkungan.
Seperti yang kita tahu bahwa hidup dalam bermasyarakat enggak bisa terlepas dari keadaan lingkungan.
Sama halnya dengan alam yang juga harus kita jaga bersama agar tetap bersih, asri, dan kita bisa mendapatkan udara yang bersih.
Dengan menjaga lingkungan alam, setiap masyarakat berhak mendapatkan haknya terhadap lingkungan.
Hal ini juga sudah tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Berikut adalah hak-hak warga negara terhadap lingkungan dalam UU No 32 Tahun 2009 Pasal 65, yaitu:
1. Setiap orang berhak mendapat kan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seagai bagian dari hak asasi manusia.
Sebagai manusia, pastinya akan merasa nyaman dan sehat jika berada di llingkungan yang baik.
Lingkungan yang bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok warga negara, karena kita dapat merasakan air yang bersih dan menghirup udara segar.
Baca Juga: Materi Kelas 6 SD: Definisi Wirausaha Menurut Para Ahli serta Ciri-cirinya
Lingkungan yang bersih dan sehat dapat menjadi upaya untuk mencegah penyakit yang datang.
2. Setiap prang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pendidikan lingkungan hidup adalah salah satu aspek penting dalam hidup berkehidupan dengan lingkungan karena manusia menggantungkan hidup dengan alam.
Dengan pendidikan lingkungan hidup, manusia dapat belajar dan berpartisipasi untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari dan enggak mudah merusak lingkungan.
Pembelajaran pendidikan lingkungan hidup bisa dilaksanakan di berbagai tempat seperti di sekolah atau di lingkungan masyarakat.
3. Setiap orang berhak mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Setiap kegiatan manusia umumnya berhubungan dengan erat dengan lingkungan sehingga harus memerlukan adanya perencanaan dan pertimbangan.
Kita wajib untuk melestarikan lingkungan alam dan turut memberikan usul tentang pengelolaan lingkungan alam.
Misalnya, dengan bermusyawarah ketika pemerintah ingin membangun lahan yang secara tak langsung mengurangi lahan hijau.
Baca Juga: Pengertian dan Perbedaan Alat Transportasi Tradisional dan Modern, Kelas 6 SD Tema 9
4. Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam mengelola lingkungan hidup sepanjang tak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dalam setiap pengelolaan lingkungan bisa saja terjadi hal-hal yang kurang baik, seperti pencemaran.
Warga dapat melakukan pengaduan dengan melaporkan dugaan tersebut ke lembaga berwenang agar segera ditindak lanjuti sehingga lingkungan kita dapat terjaga kelestariannya.
Nah, itulah pembahasan materi tematik kelas 6 SD tentang apa saja hak warga negara terhadap lingungan yang sudah ada di dalam UUD.
Pertanyaan: Apa isi dari UUD tentang hak warga negara terhadap lingkungan? |
Petunjuk: Cek di halaman 1 |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar