GridKids.id - Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan sejumlah transportasi umum tak diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dan antigen.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Meski begitu, tak semua pelaku perjalanan domestik bebas dari tes PCR/antigen.
Ini karena, ada sejumlah kriteria yang wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Lantas, kriteria apa saja yang wajib melakukan tes PCR atau antigen untuk syarat perjalanan?
1. Belum mendapatkan vaksin lengkap
Menurut Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan domestik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menujukan tes PCR atau antigen.
Untuk tes PCR sampel diambil minimal 3 x 24 jam dan tes antigen diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat vaksin lengkap maka tak diwajibkan membawa tes PCR atau antigen.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Harus Tes PCR atau Antigen, Begini Pendapat Epidemiolog
2. Pelaku perjalanan dengan komorbid
Kriteria selanjutnya ialah pelaku perjalanan yang memiliki komorbid masih diwajibkan untuk menyertakan tes PCR/Antigen.
Selain menyertakan tes PCR dan antigen, pelaku perjalanan dengan komorbid harus membawa surat dokter.
Surat dokter bisa diperoleh dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tak bisa mengikuti vaksin COVID-19.
Transisi menuju normal
Pemerintah menghapus kebijakan PCR dan antigen untuk perjalanan domestik merupakan tindak lanjut untuk transisi menuju normal.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut Binsar Panjaitan.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan aturan untuk kegiatan olahraga diizinkan disaksikan penonton secara langsung.
Bukan itu saja, pemerintah juga melakukan uji coba bebas karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar