GridKids.id - KAI Commuter mengeluarkan kebijakan baru terkait duduk berjarak yang dahulu diterapkan kini dirubah.
Ini karena, Kereta rel listrik (KRL) sudah tak menerapkan duduk tanpa jarak mulai hari ini (9/3/2022).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, Kids.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," ujar Ibu Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, dilansir kompas.com.
Duduk berjarak diterapkan untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 di transportasi umum seperti KRL.
Selain itu, petugas juga sudah mencabut stiker pemberitahuan duduk jaga jarak di dalam kereta, Kids.
Dengan demikian penumpang KRL bisa duduk seperti dahulu atau tanpa ada peningkatan jarak.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Ibu Anne.
Meski begitu, stiker atau marka untuk penumpang berdiri tetap berlaku dengan aturan pembatasan kapasitas sesuai aturan Kemenhub, Kids.
Baca Juga: 23 Singkatan yang Sering Digunakan Serta Artinya, Petani, KRL, WiFi hingga Internet
Kendati demikian sejumlah aturan perjalanan lebih fleksibel.
Penumpang KRL juga diwajibkan untuk menetapkan protokol kesehatan guna mengurangi risiko terinfeksi, Kids.
Protokol kesehatan tersebut seperti disarankan menggunakan masker ganda, masker kain dilapisi masker medis.
Selain itu, penumpang KRL juga diwajibkan susah memperoleh vaksinasi dibuktikan dengan scan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, penumpang KRL juga diimbau untuk menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum atau sesudah naik kereta, Kids.
Untuk aturan larangan bicara dan menelpon di dalam kRl masih berlaku.
Jam operasional KRL mulai pukul 04:00 hingga 22:00 WIB dan perharinya sekitar 1.005 perjalanan.
Untuk KRL Yogyakarta-Solo beroperasi 20 perjalanan setiap harinya, Kids.
Nah, itu sejumlah aturan baru untuk pengguna KRL yang berlaku mulai hari ini atau 9 Maret 2022.
Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama Masa PPKM 31 Agustus sampai 6 September 2021
Sebelumnya Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pengguna transportasi umum tak perlu tes PCR-antegin sebagai syarat perjalanan, Kids.
Hal tersebut dikarenakan, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang perlahan mulai membaik.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Tribunews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar