GridKids.id - Perkembangan terbaru tentang kasus COVID-19 di Indonesia mulai menunjukkan titik cerah dan harapan.
Hal tersebut ditunjukkan lewat mulai turunnya kasus infeksi harian jika dibandingkan dengan puncak gelombang ketiga pada 16 Februari 2022 yang mencatat 64.718 kasus harian.
Dilansir dari kompas.com, data terbaru yang dirilis pada Senin (7/3/2022), melaporkan ada 21.380 kasus infeksi baru yang ditemukan di masyarakat.
Namun, menurut dr. Alexander Ginting, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, menyatakan bahwa Indonesia masih berada dalam situasi gelombang ketiga COVID-19.
Sehingga semua pihak diharapkan enggak lengah dan tetap menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu perkembangan situasi kasus harian di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut dr. Alexander, tren penurunan ini bisa disebabkan oleh dua faktor, yaitu hari libur mingguan yang menghambat laporan kasus ke pusat atau karena program pelacakan kontak yang mulai menurun.
Tak bisa dipungkiri bahwa penurunan testing juga bisa jadi faktor utama yang memengaruhi tingkat positivitas yang ditemukan di lapangan.
Sehingga jika sejumlah daerah sudah menunjukkan tren penurunan kasus positif hal tersebut belum bisa menjadi acuan untuk menyatakan Indonesia sudah melalui gelombang ketiga COVID-19.
Perlu proses dan pengamatan lebih lanjut untuk mengetahui apakah situasi masyarakat sudah lebih kondusif dan terkendali.
Baca Juga: Menuju Transisi, Cari Tahu Perbedaan Fase Pandemi dan Endemi COVID-19
Namun, dr. Alexander juga menyadari bahwa kondisi pandemi di Indonesia sudah lebih kondusif jika dibandingkan dengan gelombang sebelumnya.
Meski begitu, beliau tetap menghimbau semua pihak tetap berhati-hati dan tetap tertib protokol untuk mencegah penularan dan lonjakan kasus.
Kebijakan Pemerintah Terkait Masa Transisi Menuju Normal
Pemerintah Indonesia saat ini juga mulai menerapkan penyesuaian kebijakan-kebijakan pencegahan penularan virus corona dengan yang selama ini sudah diterapkan.
Hal ini merespon wacana kalau Indonesia kini sedang bersiap menuju masa transisi ketika kehidupan sudah bisa berjalan dengan lebih normal. Sejak Senin (7/3/2022) kemarin, pelonggaran aturan mulai dilakukan dengan melaksanakan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Aturan penggunaan transportasi darat, laut, dan udara yang enggak lagi memerlukan PCR atau antigen
2. Izin menonton kegiatan kompetisi olahraga menyesuaikan kapasitas dan level PPKM di daerah masing-masing.
Mereka yang sudah menerima vaksinasi booster dan terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi bisa bebas untuk menonton kompetisi olahraga dengan tetap tertib prokes.
3. Bebas karantina PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) di Bali dengan beberapa persyaratan tertentu yang ditentukan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pasien Sembuh dari COVID-19 Tetap Punya Risiko Alami Long COVID, Begini Penjelasannya
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar