Kebijakan Pemerintah Terkait Masa Transisi Menuju Normal
Pemerintah Indonesia saat ini juga mulai menerapkan penyesuaian kebijakan-kebijakan pencegahan penularan virus corona dengan yang selama ini sudah diterapkan.
Hal ini merespon wacana kalau Indonesia kini sedang bersiap menuju masa transisi ketika kehidupan sudah bisa berjalan dengan lebih normal. Sejak Senin (7/3/2022) kemarin, pelonggaran aturan mulai dilakukan dengan melaksanakan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Aturan penggunaan transportasi darat, laut, dan udara yang enggak lagi memerlukan PCR atau antigen
2. Izin menonton kegiatan kompetisi olahraga menyesuaikan kapasitas dan level PPKM di daerah masing-masing.
Mereka yang sudah menerima vaksinasi booster dan terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi bisa bebas untuk menonton kompetisi olahraga dengan tetap tertib prokes.
3. Bebas karantina PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) di Bali dengan beberapa persyaratan tertentu yang ditentukan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pasien Sembuh dari COVID-19 Tetap Punya Risiko Alami Long COVID, Begini Penjelasannya
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar