GridKids.id - Kasus pandemi COVID-19 varian Omicron semakin mengkhawatirkan.
Omicron dapat menyerang manusia dengan cepat, sehingga kita tetap harus waspada.
Bagi pasien yang terkena Omicron namun enggak bergejala disarankan untuk melakukan isolasi mandiri untuk mengurangi beban rumah sakit.
Sebab, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan alat penunjang kesehatan memang sedang diutamakan untuk pasien bergejala sedang, berat, kritis, dan memiliki penykait bawaan (komorbid).
Gejala Omicron
Bagi lansia, dan orang yang belum divaksin serta memiliki komorbid berpotensi untuk bergejala parah hingga mengalami kematian.
Gejala infeksi Omicron yang diketahui adalah batuk, flu, demam, dan sakit tenggorokan.
Jika Memiliki Gejala
Jika kamu memiliki gejala di atas, sebaiknya teman-teman lekas melakukan tes untuk mengetahui apakah kalian positif COVID-19 atau tidak.
Baca Juga: Kebiasaan yang Memicu Asam Lambung Naik, No 4 Paling Sering Dilakukan Banyak Orang
Jika dari tes PCR/swab-antigen menyatakan hasil positif, maka kamu harus melihat gejalanya terlebih dulu.
- Jika bergejala sedang, berat, dan kritis segera ke rumah sakit.
- Jika tanpa gejala atau gejala ringan cukup isoman mandiri di rumah atau isolasi terpusat.
- Jika berusia lebih dari 45 tahun dan memiliki komorbid segera hubungi fasilitas kesehatan.
Pengobatan Infeksi Omicron di Rumah
Menurut Dekan Fakultas Kedokteran UNS, Prof. Reviono, untuk meringankan gejala Omicron adalah dengan menjaga imunitas tubuh agar enggak menurun.
Salah satu cara untuk meningkatkan imunitas tubuh, dapat dilakukan dengan berjemur matahari pada pagi hari sekitar 10-15 menit.
Prof. Reviono menambahkan, pasien bergejala dapat mengonsumsi obat-obatan ketika melakukan isoman di rumah.
Obat-obatan untuk pasien isoman varian Omicron adalah Vitamin C 500 mg yang dapat dikonsumsi dua atau tiga kali sehari; Vitamin D3 1000 mg yang dapat dikonsumsi dua kali sehari.
Baca Juga: Pasien Sembuh dari COVID-19 Tetap Punya Risiko Alami Long COVID, Begini Penjelasannya
Selain itu, pasien isoman bisa meminum obat-obatan flu dan pilek, dan juga paracetamol untuk menurunkan panas.
Ketentuan Isoman yang Ditetapkan Kemenkes
Untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain, pasien Omicron yang isoman harus menaati aturan isoman yang ditetapkan Kemenkes berikut ini:
- Isolasi mandiri selama 10 hari;
- Usia pasien isoman maksimal 48 tahun dan enggak memiliki komorbid;
- Ada pantauan dari petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas;
- Rumah untuk isoman harus mempunyai kamar atau lantai terpisah yang memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik. Kamar mandi pasien terpisah dengan kamar mandi penghuni lain;
-Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen;
- Tetap pakai masker saat keluar kamar dan mematuhi aturan isoman hingga selesai.
(Penulis : Niken Bestari)
-----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar