Isoman di Rumah untuk Pasien Omicron:
1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab.
2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan enggak memiliki komorbid.
3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat).
4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.
Syarat rumah untuk isoman:
- Punya kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.
- Kamar mandi pasien terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter).
Baca Juga: Ditemukan Kasus Pertama Varian Omicron Menginfeksi Rusa Berekor Putih, Begini Penjelasannya
6. Tetap pakai masker saat keluar kamar.
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar