GridKids.id - Kemenkes (Kementerian Kesehatan) memberikan kriteria pasien COVID-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Balitbangkes Kemenkes mencatat penambahan kasus varian Omicron di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data per 13 Februari 2022 yang diunggah melalui situs resmi pada Selasa (15/2), kasus Omicron di Indonesia mencapai 5.305 kasus.
Data yang terlampir menunjukan peningkatan sebanyak 1.506 kasus dibanding laporan data pada 6 Februari lalu.
Agar virus enggak tambah menyebar, seluruh masyarakat dihimbau untuk selalu taat pada protol kesehatan.
Lalu, apa kriteria Omicron sembuh dan kapan boleh selesai isoman?
Simak ulasannya berikut ini, yuk!
Baca Juga: Semakin Mengkhawatirkan, Ternyata Omicron Mudah Menyerang Orang dengan 4 Golongan Ini
Kriteria Omicron Sembuh dan Boleh Selesai Isoman
Kriteria Sembuh dari Omicron:
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar