GridKids.id - Kasus positif COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dan situasi pandemi di Indonesia resmi masuk ke gelombang ketiga.
Varian Omicron yang dianggap sebagai faktor pendorong lonjakan kasus positif COVID-19 disebut memiliki derajat ringan oleh para ahli medis, namun hal ini enggak membuatnya menjadi boleh disepelekan.
Mayoritas orang yang terpapar oleh varian Omicron mengalami gejala ringan seperti flu biasa, batuk, demam yang bisa menular dengan sangat cepat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa masyarakat yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan enggak perlu dirawat di rumah sakit.
Pasien COVID-19 yang OTG (Orang Tanpa Gejala) atau yang mengalami gejala ringan bisa menjalani isolasi mandiri di rumah atau di lokasi isoman terpantau yang disediakan oleh pemerintah.
Di rumah para pasien COVID-19 bisa melalukan layanan telemedicine dengan melaporkan ke layanan puskesmas terdekat dari tempat tinggal pasien.
Menurut Ibu Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, jika himbauan ini dijalankan oleh masyarakat bisa mendorong berkurangnya angka keterisian ruangan dalam rumah sakit hingga 60-70 %.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, ada beberapa kriteria pasien positif COVID-19 yang disarankan untuk melakukan isoman, di antaranya:
Berusia kurang dari 45 tahun, tanpa komorbid, bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menjalani isoman sampai selesai.
Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Positif COVID-19 dalam Launching Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi-4
Syarat Rumah untuk Isolasi Mandiri
Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, ada beberapa syarat untuk rumah yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri, yaitu:
1. Bisa tinggal di kamar yang terpisah, lebih baik jika memiliki lantai terpisah agar meminimalisir kemungkinan penularan ke anggota keluarga lainnya.
2. Memiliki kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
3. Memiliki akses untuk menggunakan oksimeter, karena harus dicek berkala.
Jika syarat tersebut enggak bisa dipenuhi, pasien COVID-19 harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang disediakan pemerintah.
Pasien COVID-19 tanpa gejala diwajibkan melakukan isolasi mandiri minimal 10 hari sejak dikonfirmasi positif COVID-19.
Sedangkan pasien dengan gejala ringan wajib melakukan isolasi mandisi selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah setidaknya sekurangnya 3 hari bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.
Jadi, jika setelah isolasi mandiri selama 10 hari masih terdapat gejala, maka masa isolasi perlu ditambah dan diperpanjang hingga 3 hari lagi sampai pasien bebas dari semua gejala.
Baca Juga: Terinfeksi COVID-19 Varian Omicron? Ini Syarat dan Lama Durasi Isolasi Mandiri di Rumah
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar