GridKids.id - Kementerian Agama atau (Kemenag) mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan peribadatan keagamaan di rumah ibadah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.
Surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketika berada tempat ibadah.
1. Tempat Ibadah
1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Mal Hingga Tempat Ibadah
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
4. Menyediakan cadangan masker medis.
5. melarang jemaah dengan kondisi tak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.
6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
7. Tak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
8. Memastikan tak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Baca Juga: 7 Lokasi yang Paling Rentan Jadi Tempat Penularan Virus Corona
9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
12. Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),
13. Menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
3. Aturan jemaah di tempat peribadahan
1. Mengenakan masker
2. Menjaga kebersihan tangan
3. Menjaga jarak minimal 1 meter
Baca Juga: Kembali Meningkat, Kasus COVID-19 di Indonesia Tembus 32.211
4. Memiliki suhu badan di bawah 37 derajat celcius
5. Membawa perlengkapan peribadatan pribadi
6. Tak bersalaman dengan jemaah lain
7. Tak baru kembali dari perjalanan luar daerah
8. Bagi jemaah yang berusia lebih dari 60 tahun dan ibu hamil disarankan untuk beribadah di rumah.
Baca Juga: 6 Deretan Masjid Terindah dan Terbesar di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Setkab.go.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar