Berikut ini adalah jenis-jenis visa beserta fungsinya:
1. Visa Diplomatik
Visa ini diberikan kepada orang asing, termasuk keluarganya yang memegang paspor diplomatik.
Visa diplomatik digunakan untuk masuk ke negara lain dalam rangka menjalankan tugas-tugas yang sifatnya diplomatik.
2. Visa Dinas
Visa ini diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan jenis paspor lain.
Visa dinas sifatnya bukan tugas diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Baca Juga: 10 Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Siapa Urutan Pertama?
Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya
3. Visa Tinggal Terbatas
Visa ini dikeluarkan untuk mereka yang memasuki wilayah negara asing untuk keperluan yang hanya memerlukan waktu singkat atau terbatas.
Visa tinggal terbatas biasanya diberikan kepada pekerja, peneliti.
Source | : | kemlu.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar