Perbedaan Hak dan Kewajiban
Dalam UU No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga tercantum tentang perbedaan penduduk dan bukan penduduk.
Berikut adalah hak dan kewajiban penduduk Indonesia yang tercantum dalam UU tersebut, di antaranya:
Untuk poin status kewarganegaraan, enggak dimiliki oleh bukan penduduk.
Sedangkan kewajiban bukan penduduk adalah mempunyai izin kunjungan ke negara tujuan atau daerah tujuan. Selain itu, mereka juga harus mematuhi peraturan yang berlaku di negara tujuan.
Kesamaan hak yang dimiliki oleh penduduk dan bukan penduduk adalah harus dipenuhinya Hak Asasi Manusia (HAM) dan jaminan untuk penegakkannya di manapun mereka berada.
Dari uraian di atas, kamu memahami bahwa penduduk di Indonesia di artikan sebagai orang yang tinggal atau mendiami suatu daerah atau wilayah. Selain itu, kategori bukan penduduk bisa diartikan sebagai bukan WNI yang datang berkunjung dan enggak menetap (turis atau wisatawan).
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar