1. Syarat perjalanan dengan transportasi darat selama Nataru
Ada sejumlah aturan perjalanan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan saat libur Nataru, Kids.
Pelaku perjalanan wajib membawa sertifikat vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diharuskan menunjukkan tes swab rapid antigen yang sampel diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Ingin Berlibur Akhir Tahun? Perhatikan Aturan Perjalanan Selama Nataru
Pelaku perjalanan saat Nataru diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Kids.
Hal tersebut enggak berlaku atau dikecualikan untuk moda perintis yang berada di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Selain itu ada sejumlah aturan kendaraan bermotor umum ataupun angkutan penyebrangan.
Source | : | Kontan.co.id,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar