Program Indonesia Pintar (PIP)
Melalui program PIP, pemerintah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Program ini juga diharapkan bisa menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tak langsung.
Baca Juga: Sudah Cair, Segera Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Ini Caranya
Inilah daftar dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Dana PIP bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik.
Misalnya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar