GridKids.id - Pemerintah mulai menyalurkan vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun, Kids.
Penyaluran vaksin anak mulai 14 Desember 2021 atau hari ini di sejumlah daerah.
Untuk mendapatkan vaksin ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, karena anak dengan kondisi tertentu tak bisa menerima vaksin.
Baca Juga: Kapan Anak Usia 6-11 Tahun Harus Siap Divaksin? Begini Kata Dokter Spesialis Anak
Vaksinasi untuk anak ini sesuai instruksi presiden dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Namun, hanya 11 provinsi yang mendapat izin untuk melakukan vaksinasi kepada anak.
11 provinsi tersebut dinilai sudah memenuhi cakupan vaksinasi 70 persen dan 60 persen untuk lansia, Kids.
Lantas, daerah mana saja yang diizinkan dan apa saja syarat vaksin untuk anak? Yuk, kita cari tahu.
Source | : | Kontan.co.id,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar