GridKids.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 kembali diberlakukan oleh Pemerintah.
Dilansir dari kompas.com, informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang merangkap sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang diadakan daring hari ini (Senin, 13/12/2021).
Pemberlakuan PPKM level 1-3 ini akan diberlakukan mulai besok tepatnya 14 Desember 2021-3 Januari 2022.
Informasi lengkap mengenai peraturan PPKM menjelang libur natal dan tahun baru 2022 ini akan disampaikan lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Pemerintah menganggap penerapan PPKM dianggap efektif untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19 baru.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat saat Nataru
Dilansir dari kompas.com, hingga sabtu (11/12/2021), tercatat ada 10 dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada dalam level 3 PPKM, dan 13 kabupaten/kota yang ada dalam level 1. Dengan 4 kabupaten/kota yang naik ke level 2.
Baca Juga: Vaksinasi Lengkap Jadi Syarat Wajib Perjalanan Luar Daerah Selama Libur Nataru, Begini Penjelasannya
Kondisi Pandemi COVID-19 di Indonesia
Sejauh ini, angka kasus positif masih stabil dan cenderung bisa terjaga dan dikendalikan jika dibandingkan lonjakan besarnya Juli lalu pasca masyarakat mudik hari raya Idul fitri.
Kondisi yang semakin membaik ini harus tetap dibarengi dengan sikap waspada dan tetap taat protokol kesehatan.
Antisipasi ini diberlakukan mengingat masih ada ancaman varian Omicron yang penularannya empat kali lipat lebih cepat dibanding varian delta yang sempat menimbulkan ledakan kasus positif sebelumnya.
Sejauh ini kondisi pandemi di Indonesia menunjukkan kurva menurun, namun hal ini tetap harus disikap bijak dan tertib oleh semua elemen masyarakat.
Baca Juga: Varian Omicron Berpotensi Sebabkan Lonjakan Kasus Positif Global, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Protokol kesehatan harus tetap digalakkan apalagi menjelang momen libur hari besar Natal dan tahun baru 2022.
Jika masyarakat mulai bersikap santai dengan protokol kesehatan dikhawatirkan akan mendorong risiko terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19.
Baca Juga: 10 Gejala Umum pada COVID-19 Varian Omicron, Apakah Lebih Parah?
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar