GridKids.id - Kids, apakah kamu pernah mendengar istilah amandemen dan adendum? lalu apa perbedaannya?
Biasanya istilah amandemen berkaitan dengan UUD 1945. Adendum berhubungan dengan dokumen negara.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai perbedaan amandemen dan adendum.
Keduanya merupakan bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak atau perjanjian, Kids.
Baca Juga: Tujuan dan Manfaat Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Berbeda dengan adendum, istilah amandemen lebih sering digunakan.
Nah, untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini mengenai perbedaan amandemen dan adendum ya, Kids.
Mengenal Perbedaan Amandemen dan Adendum
Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amandemen adalah perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya.
Selain itu juga diartikan sebagai penambahan pada bagian yang sudah ada.
Adendum merupakan sesuatu yang ditambahkan dan dijadikan bagian dari dokumen aslinya.
Adendum juga diartikan sebagai penjelasan atau informasi tentang persyaratan pihak terkait yang belum ditentukan dalam dokumen asli, Kids.
Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Dilakukan Amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Apa Saja?
Pada amandemen, bentuk perubahannya terpisah secara fisik dengan dokumen kontrak, sedangkan adendum merupakan dokumen tambahan yang menyatu dengan dokumen awal.
Apa saja perbedaan antara amandemen dan adendum?
Perbedaan Antara Amandemen dan Adendum
Nah, berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara amandemen dan adendum, di antaranya:
1. Amandemen merupakan bagian dari kontrak sampai negosiasi, sedangkan adendum adalah bagian kontrak yang sah dan mengikat.
2. Amandemen disebut juga dengan mengoreksi, membuat perubahan, memperbaiki, memasukkan informasi tambahan ke dokumen.
Sementara, adendum ialah catatan informasi atau penjelasan mengenai persyaratan pihak terkait yang belum ditentukan dalam dokumen asli.
3. Adendum merupakan perubahan yang dibuat dalam perjanjian yang sudah ada.
Berbeda dengan adendum, amandemen merupakan memasukkan dokumen tambahan dalam dokumen yang sudah ada.
4. Amandemen hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah menandatangani dokumen tersebut.
Di sisi lain, adendum berupa lampiran tambahan pada dokumen yang ada sehingga dapat dibuat oleh siapa saja.
Nah, itulah pembahasan mengenai perbedaan amandemen dan adendum, Kids.
Baca Juga: Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar