Mengenal Perbedaan Amandemen dan Adendum
Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amandemen adalah perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya.
Selain itu juga diartikan sebagai penambahan pada bagian yang sudah ada.
Adendum merupakan sesuatu yang ditambahkan dan dijadikan bagian dari dokumen aslinya.
Adendum juga diartikan sebagai penjelasan atau informasi tentang persyaratan pihak terkait yang belum ditentukan dalam dokumen asli, Kids.
Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Dilakukan Amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Apa Saja?
Pada amandemen, bentuk perubahannya terpisah secara fisik dengan dokumen kontrak, sedangkan adendum merupakan dokumen tambahan yang menyatu dengan dokumen awal.
Apa saja perbedaan antara amandemen dan adendum?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar