3. Pengecualian vaksinasi
1. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun mendapat pengecualian vaksinasi.
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik atau sejenisnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid sehingga enggak bisa menerima vaksin.
Untuk itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan kalau enggak bisa mengikuti vaksinasi.
Baca Juga: 5 Hal yang Dilakukan Pemerintah Terkait Kebijakan Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan COVID-19
4. Pemeriksaan
Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19, pengendalian hingga pengawasan mobilitas masyarakat ketika libur nataru dilakukan pemeriksaan acak.
Pemeriksaan acak akan dilakukan di Posko Check Point masing-masing daerah.
Pelaksanan pemeriksaan acak akan melibatkan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.
Nah, itu tadi sejumlah aturan yang akan berlaku 24 Desember 2021.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar