Hingga saat ini belum ada penetapan terkait cuti bersamaan 2022, Kids.
Ini karena, pemerintah masih melihat situasi COVID-19 hingga tahun depan, sehingga penetapan cuti bersama tergantung dari kasus COVID-19.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ujar Pak Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Baca Juga: 5 Hal yang Dilakukan Pemerintah Terkait Kebijakan Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan COVID-19
Untuk sektor swasta cuti dan libur akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan, Kids.
Selain itu, untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian PANRB.
Nah, itu libur nasional 2022 yang ditetapkan sebanyak 16 hari, untuk cuti bersama akan dilihat dari perkembangan kasus COVID-19.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar