Daftar Lembaga Negara di Indonesia
Menurut Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:
1. Lembaga legislatif, yang terdiri dari:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Lembaga eksekutif, yang terdiri dari:
Presiden
Wakil Presiden
Kementerian negara
Pejabat setingkat menteri
Lembaga pemerintah nonkementerian
3. Lembaga yudikatif, yang terdiri dari:
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi(MK)
Komisi Yudisial (KY)
Baca Juga: Lembaga Negara Legislatif: Pengertian, Contoh, Serta Tugasnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar