1. Arti keadilan
Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan enggak diperlakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, keadilan juga bisa dilihat dari sudut pandang hukum yang berati semua orang akan mendapatkan hak dan diperlakukan secara sama di hadapan hukum.
Secara umum, hukum berfungsi untuk melindungi hak masyarakat agar terciptanya keadilan.
Selain itu, setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku pada suatu wilayah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tabel 3.1 Sidang Rumusan UUD 1945, Materi PPKn Kelas 7
2. Nilai-nilai keadilan
1. Keadilan distributif
Keadilan distributif ialah keadilan antara negara serta warganya.
Negara perlu memenuhi keadilan masyakarat seeperti kesejahteraan bantuan, subsidi, serta kesempatan hidup layak.
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar