1. Larangan dan peniadaan cuti
Salah satu kebijakannya dengan melarang cuti akhir tahun.
Pemerintah akan melarang cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.
Hal ini untuk meminimalisir adanya pergerakan dan kerumunan masyarakat.
Baca Juga: 5 Hal yang Dilakukan Pemerintah Terkait Kebijakan Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan COVID-19
2. PPKM level 3 skala nasional
Nantinya akan diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Akan ada juga intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.
Dilansir Kompas.com, penyeragaman PPKM level 2 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bapak Muhadjir Effendy.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Bapak Muhadjir.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar