3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan tanggung jawab daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, daerah bisa berkembang secara mandiri dengan menyesuaikan kebiasaan dan budaya setempat.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Tabel 3.3 Arti Penting Undang-Undang Dasar, Kelas 7 SMP
4. Tujuan otonomi daerah
1. Meningkatkan pelayanan publik agar semakin baik
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah
3. Mengembangkan kehidupan yang demokratis di daerah
4. Meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar