Di bawah ini adalah fungsi pengkajian dan penelitian dari Komnas HAM, di antaranya:
1. Penerbitan hasil penelitian dan pengkajian.
2. Sebagai studi kepustakaan, studi banding dan studi lapangan di negara lain mengenai hak asasi manusia.
3. Pembahasan beragam masalah yang berkaitan dengan pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
4. Penelitian dan pengkajian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi atau ratifikasi.
5. Melakukan kerja sama untuk penelitian dan pengkajian dengan organisasi dan lembaga baik tingkat nasional, regional, hingga internasional dalam berbagai bidang hak asasi manusia.
Nah, itulah beberapa tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian Komnas HAM di Indonesia, Kids.
Baca Juga: Ketahui Hak dan Kewajiban Memelihara Hewan di Rumah, Apa Saja?
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar