Tujuan dan Fungsi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM di Indonesia
Tujuan dari Komnas HAM diatur dalam pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Setiap Individu Terhadap Makanan, Apa Saja?
Komnas HAM memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi pemantauan.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai fungsi pemantauan Komnas HAM, Kids.
Apa saja fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar