1. Larangan masuk untuk pelaku perjalanan dari 11 negara
Guna mencegah penyebaran varian Omicron, Indonesian melarang masuk pelaku perjalanan yang memiliki riwayat tinggal dalam waktu 14 hari di 11 negara ini, Kids.
Negara-negara tersebut adalah:
1. Afrika Selatan
2 Botswana
3. Namibia
4. Lesotho
5. Mozambik
6. Eswatini
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Hong Kong.
Namun, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan akan kembali ke tanah air, wajibkan karantina selama 14 hari.
Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (29/11/2021) pukul 00.01 WIB.
2. Masa karantina 7 hari
Mencegah varian Omicron, pemerintah Indonesia mewajibkan karantina bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk Indonesia baik warga negara asing (WNA) maupun WNI, Kids.
Masa karantina yang awalnya 3 hari menjadi 7 hari.
3. Genome sequencing
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meningkatkan genomic sequencing virus corona Covid-19.
Pengurutan genom merupakan proses yang akan menentukan DNA lengkap dari suatu genom organisme.
Hal ini mencakup pengurutan kromosom organisme serta DNA yang ada dalam mitokondria.
Tindakan tersebut akan dilakukan kepada seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri, Kids.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah varian Omicron menyebar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar