GridKids.id - Kids, pada buku PPKN halaman 67, kita diminta untuk mengisi tabel 3.1.
Tabel 3.1 membahas Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kita diminta untuk mengisi pembahasan sidang pada tanggal 13, 14, 15 dan 16 Juli dalam pengesahan UUD tahun 1945.
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI.
Baca Juga: Jawaban Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945 dalam 3 Aspek, PPKN Kelas 7 SMP
Hal ini dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.
Ada beberapa pembahasan yang dibahas saat itu, termasuk tentang hal teknis bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.
Sekarang kita jawab tabel 3.1, yuk!
1. Pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945
Pada pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945 menyepakati ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Selain itu, membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.
Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang
2. Pembahasan sidang tanggal 14 Juli 1945
Adanya pembahasan dengan mengadakan sidang tentang ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.
Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Hasilnya terdapat pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.
Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
3. Pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945
Pada 15 Juli 1945, membahas ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”.
Saat itu Ir Soekarno sebagai Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan.
Selain itu juga mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
4. Pembahasan sidang tanggal 16 Juli 1945
Pada pembahasan 16 Juli 1945 naskah UUD 1945 diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI.
Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.
Baca Juga: Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah AmandemenJ
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar