GridKids.id - Apa saja hak dan kewajiban dalam memelihara hewan di rumah?
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban dalam memelihara hewan, Kids.
Hewan peliharaan diartikan sebagai hewan yang dipelihara untuk menjadi teman sehari-hari.
Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Setiap Individu Terhadap Makanan, Apa Saja?
Biasanya hewan yang menjadi peliharaan adalah kucing, anjing, kelinci, hamster, dan ikan.
Salah satu manfaat memelihara hewan adalah dipercaya dapat mengurangi rasa depresi dan kesepian karena hewan dapat menciptakan ikatan dan persahabatan yang kuat.
Nah, simak informasi berikut ini mengenai hak dan kewajiban memelihara hewan di rumah.
Hak dan Kewajiban dalam Memelihara Hewan di Rumah
Hak merupakan sesuatu yang dimiliki setiap individu sejak ia lahir. Hak juga diartikan sebagai kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang menjadi tugas manusia atau moral kewajiban.
Hal ini berdasarkan atas dasar norma benar dan salah sebagaimana yang berlaku di masyarakat, Kids.
Baca Juga: Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan 5 Nilai Dasar Pancasila
Setiap manusia memilik hak untuk memelihara hewan. Namun, jika enggak melaksanakan kewajibannya maka akan berdampak buruk bagi hewan peliharaan, lo.
Perlu diketahui bahwa setiap makhluk hidup di dunia ini memiliki hak untuk hidup dan melangsungkan hidupnya.
Apa saja hak dan kewajiban memelihara hewan di rumah, Kids?
Di bawah ini merupakan hak dalam memelihara hewan di rumah, di antaranya:
Hak dalam Memelihara Hewan:
1. Menghilangkan rasa kesepian dan bosan.
2. Hak untuk bermain dengan hewan peliharaan.
3. Mendapatkan rasa gembira saat memiliki hewan peliharaan.
4. Hak mendapat kesenangan hati.
Kewajiban dalam Memelihara Hewan:
1. Membersihkan dan memandikan hewan peliharaan.
2. Memberikan makan dan minum hewan peliharaan.
3. Mengobati hewan peliharaan ketika sakit.
4. Memberikan kandang dan rajin membersihkannya.
Itulah pembahasan mengenai hak dan kewajiban memeliharan hewan di rumah, Kids. Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang, ya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar