Di bawah ini merupakan hak dalam memelihara hewan di rumah, di antaranya:
Hak dalam Memelihara Hewan:
1. Menghilangkan rasa kesepian dan bosan.
2. Hak untuk bermain dengan hewan peliharaan.
3. Mendapatkan rasa gembira saat memiliki hewan peliharaan.
4. Hak mendapat kesenangan hati.
Kewajiban dalam Memelihara Hewan:
1. Membersihkan dan memandikan hewan peliharaan.
2. Memberikan makan dan minum hewan peliharaan.
3. Mengobati hewan peliharaan ketika sakit.
4. Memberikan kandang dan rajin membersihkannya.
Itulah pembahasan mengenai hak dan kewajiban memeliharan hewan di rumah, Kids. Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang, ya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar