5. UUD 1945
Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, ditetapkanlah UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.
Alinea pertamanya menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka, dan enggak ada satu bangsa pun yang pantas berada dalam kondisi terjajah.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan...".
Baca Juga: Inilah 3 Fungsi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya
6. The Universal Declaration of Human Rights
Pada Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression) dan bebas dari ketakutan (freedom of fear).
Deklarasi ini menjadi dasar lahirnya Piagam HAM PBB, yaitu The Universal Declaration of Human Rights.
Piagam ini dihasilkan oleh Komisi HAM PBB pada 10 Desember 1948, yang diterima secara resmi dalam sidang umum PBB.
Baca Juga: Definisi, Tugas, dan Wewenang Dewan Keamanan PBB, Sudah Tahu?
Itulah berbagai jenis piagam HAM yang sudah berkembang sejak beberapa abad lalu. Hal itu menunjukkan bahwa manusia berjuang untuk persamaan dan kemerdekaannya.
Semuanya menunjukkan bahwa pelaksanaan HAM tiap individu bersifat mutlak, dengan catatan bahwa hal tersebut juga berlaku untuk satu sama lain, terlepas dari perbedaan ras, suku, dan agama.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar