Di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga adalah siapa pun yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum.
Lembaga negara enggak hanya berbentuk sebuah organisasi, namun dapat berupa individu yang berwenang berdasarkan hukum.
Berikut ini ulasan mengenai jenis dan fungsi lembaga negara di Indonesia.
Jenis dan Fungsi Lembaga Negara di Indonesia
Instagram/Jokowi
Fungsi lembaga negara di Indonesia sebagai wujud untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
Lembaga negara dalam arti luas terdiri atas setiap organisasi atau orang yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara.
Adapun secara sempit, lembaga negara diartikan sebagai organ dalam arti materiil.
Suatu individu dapat disebut organ negara apabila secara pribadi memiliki kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.
Fungsi Lembaga-lembaga Negara:
Selain untuk menjalankan fungsi negara dan pemerintahan, lembaga negara juga berfungsi menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, hak asasi manusia, dan budaya.
Jenis Lembaga Negara:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): MPR memiliki tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD): DPD merupakan bagian dari anggota MPR yang dipilih melalui pemilihan umum di tiap provinsi.
4. Presiden/Wakil Presiden: Berdasarkan Pasal 6A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.
5. Mahkamah Agung (MA): Menurut Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
6. Mahkamah Konstitusi (MK): Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
7. Komisi Yudisial (KY): Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Lembaga ini memiliki tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Komentar