Pixabay
Fungsi lembaga negara di Indonesia sebagai wujud untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
4. Presiden/Wakil Presiden: Berdasarkan Pasal 6A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.
5. Mahkamah Agung (MA): Menurut Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Agung merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
6. Mahkamah Konstitusi (MK): Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
7. Komisi Yudisial (KY): Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Lembaga ini memiliki tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Komentar