1. Modal Sendiri
Modal sendiri dalam koperasi terdiri atas beberapa modal yang disebut dengan simpanan, yaitu:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi ketika awal mereka bergabung ke badan usaha ini.
Simpanan pokok enggak bisa diambil lagi selama anggota tersebut masih menjadi anggota koperasi, jumlah dari simpanan ini sama untuk tiap anggotanya.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang dibayar oleh anggota pada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu secara rutin, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama tiap bulannya.
Baca Juga: Beberapa Manfaat Menabung Sejak Dini untuk Masa Depan yang Wajib Kamu Ketahui
Simpanan wajib juga enggak bisa diambil selama seseorang masih tergabung sebagai anggota koperasi.
c. Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimaksud sebagai pemupukan modal sendiri, pembagian pada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
Baca Juga: Keren! Kini Jalan-Jalan ke Museum Bank Indonesia Bisa Dilakukan Secara Virtual, Ini Hasilnya
Source | : | kemendikbud.go.id,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar