Dengan turunnya daftar wilayah-wilayah ini ke PPKM level 1, tentu ada beberapa aturan yang berbeda.
Daerah yang menerapkam PPKM level 1 berarti angka kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Sedangkan kasus kematian di daerah ini kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat
Meski begitu, masyrakat tetap enggak boleh lengah.
Pemerintah masih meminta masyarakat untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan dan menjaga diri.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar