Klasifikasi Lembaga-Lembaga Peradilan di Indonesia
Berikut ini klasifikasi lembaga-lembaga peradilan di Indonesia yang memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu:
1. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkunngan peradilan umum terdiri atas, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri memiliki peran dalam proses memutuskan, pemeriksan, dan menyelesaikan suatu perkara dan perdata di tingkat pertama.
Sedangkan pengadilan tinggi berfungsi untuk menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat banding atau kedua.
Baca Juga: Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran
Mahkamah Agung berfungsi sebagai kekuasaan tertinggi dalam peradilan di Indonesia.
2. Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan agama memiliki kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama.
Nah, tugas dari pengadilan agama adalah bertugas dan berwenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama.
Hal tersebut meliputi wakaf, bidang perkawinan, zakat, infaq, dan ekonomi syariah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar