1. Pengertian perlindungan hukum
Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh setiap orang atas lembaga pemerintahan dan swasta.
Tujuannya untuk mendapatkan keaman, kesejahteraan dan hidup yang sesuai dengan hak asasi.
Maka hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingan.
2. Unsur-unsur perlindungan hukum
Jawaban dan penjelasannya:
Unsur-unsur perlindungan hukum, yaitu:
a. Adanya pengayoman dari pemerintahan kepada masyarakat.
b. Adanya kepastian hukum.
c. Adanya keterkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar hukum.
Baca Juga: Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar