Hak dan Kewajiban yang Tercantum dalam UUD 1945
Setiap warga negara memiliki hak tertentu sejak ia lahir. Hak tersebut dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM).
Hak tersebut enggak diperoleh secara cuma-cuma, lo.
Warga negara juga harus menjalankan kewajibannya sebagai bentuk timbal balik atas hak yang diterimanya, Kids.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Memelihara Hewan? Materi Kelas 4 SD Tema 3
Nah, berikut ini beberapa hak dan kewajiban warga negara yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
3. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
4. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
5. Hak untuk mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar