Pengertian Ketenagakerjaan dan Jenjs-Jenis Tenaga Kerja
Pengertian Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan diartikan sebagai sesuatu hal yang berkaitan atau berhubungan dengan tenaga kerja.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2002 Perlindungan Tenaga Kerja, tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan.
Dalam hal ini bertujuan menghasilkan barang dan atau jasa. Untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Baca Juga: Kenali 5 Macam Profesi dan Fungsinya yang Populer, Apa Saja?
Salah satu hal yang penting dalam ketenagakerjaan adalah tenaga kerja.
Tanpa adanya tenaga kerja, faktor produksi alam dan produksi modal enggak dapat digunakan secara optimal, Kids.
Nah, apa saja jenis-jenis tenaga kerja?
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar