Tugas Lembaga Negara Eksekutif dan Susunannya
Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantu dalam menjalankan tugas negara.
Lembaga eksekutif memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.
Sistem Lembaga Negara Eksekutif:
Kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem parlementer bersifat terpisah.
Artinya, kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden.
Namun, kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
Dalam sistem presidensial, kepala pemerintahan dan kepala negara sama-sama dipimpin oleh presiden.
Baca Juga: Mengetahui Mengenai Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar