GridKids.id - Kids, kali ini kamu akan diajak mempelajari tentang lembaga negara yang bertugas untuk menjalankan struktur pemerintahan sebuah negara.
Tiap negara menggunakan sistem pemerintahan yang berbeda-beda, seperti misalnya Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk pemerintahan republik.
Lembaga negara di Indonesia dibagi berdasarkan fungsi dan mengalami beberapa perubahan berdasarkan aspirasi rakyat.
Hal ini dilakukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan keseimbangan yang bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: 3 Lembaga Negara dan Tugasnya: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif
Pembentukan lembaga negara berdasarkan bermacam-macam dasar hukum seperti UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Selanjutkan kamu akan diajak untuk mempelajari pengertian dan jenis-jenis lembaga negara. Yuk, simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini.
Pengertian Lembaga Negara
Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan yang disebut juga dengan Civilizated Organization.
Lembaga negara di Indonesia adalah institusi yang dibentuk berdasar UUD 1945 dan UU dan memiliki sistem khusus yang dirancang untuk pembangunan negara.
Lembaga negara bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan yang berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Apa Tugas Wewenang Lembaga Eksekutif? Belajar dari Rumah, 1 September 2020
Fungsi dari lembaga negara adalah bekerja untuk mewujudkan tujuan pembangunan NKRI yaitu menjadi negara yang maju dan mencapai kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan fasilitas dan kebijakan yang pro rakyat.
Keberadaan lembaga negara salah satunya bermaksud untuk menciptakan suasana kondusif dan sistematis dalam penyelenggaraan negara.
Jenis-Jenis Lembaga Negara
Lembaga Negara di Indonesia dibagi berdasarkan fungsi dan tugasnya, antara lain:
1. Lembaga Negara Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden)
2. Lembaga Negara Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR))
3. Lembaga Negara Yudikatif (Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi(MK), Komisi Yudisial (KY))
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Itulah tadi pengertian lembaga negara dan pembagian jenis-jenis berdasar tugasnya.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Yudikatif, Contoh, Beserta Tugasnya
Supaya pemahamanmu bisa lebih menyeluruh, kamu bisa mencoba mencari sumber bacaan dari buku cetak maupun sumber internet untuk menambah informasi tentang materi lembaga negara kali ini.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Kemenkumham.Go.ID |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar