Jenis-Jenis Lembaga Negara
Lembaga Negara di Indonesia dibagi berdasarkan fungsi dan tugasnya, antara lain:
1. Lembaga Negara Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden)
2. Lembaga Negara Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR))
3. Lembaga Negara Yudikatif (Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi(MK), Komisi Yudisial (KY))
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Itulah tadi pengertian lembaga negara dan pembagian jenis-jenis berdasar tugasnya.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Yudikatif, Contoh, Beserta Tugasnya
Supaya pemahamanmu bisa lebih menyeluruh, kamu bisa mencoba mencari sumber bacaan dari buku cetak maupun sumber internet untuk menambah informasi tentang materi lembaga negara kali ini.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Kemenkumham.Go.ID |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar